INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) PROVINSI JAWA TENGAH SMA NEGERI 1 WERU SUKOHARJO TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Keseluruhan layanan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 akan diselenggarakan secara daring.
Daya tampung SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo adalah 8 rombongan belajar (252 siswa).
Jalur dan Kuota PPDB SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo adalah :
- Zonasi = Minimal 55% dari daya tampung (139 siswa)
- Prestasi = Maksimal 20% dari daya tampung (51 siswa)
- Afirmasi = Minimal 20% dari daya tampung (51 siswa)
- Perpindahan Orang Tua = Maksimal 5% dari daya tampung (13 siswa)
Zonasi SMA Negeri 1 Weru Sukoharjo adalah :
- Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo
- Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo
- Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri
- Kecamatan Semin, Kabupaten GunungKidul
- Kecamatan Ngawen, Kabupaten GunungKidul
- Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten
- Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten
- Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten
Dokumen yang dipersiapkan adalah :
- Buku Raport SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5 SMP/ sederajat yang diterbitkan satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP

- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Piagam Prestasi/Penghargaan (bila memiliki)
- Surat Keterangan dari Pondok Pesantren terdaftar dalam EMIS yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (dari pondok pesantren)

- Surat dari Dinkes bagi putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya (Jalur Afirmasi)

- KIP (bila memiliki)
- Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, Perusahaan (Jalur Perpindahan Orang Tua)

- Surat Keterangan Domisili

Keterangan :
= Jalur Zonasi
= Jalur Prestasi
= Jalur Afirmasi
= Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Pilihan Pendaftaran
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan jalur afirmasi.
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam zonasi tidak dapat mendaftar melalui zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
- Calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam zonasi tidak dapat mendaftar jalur zonasi, dan dapat mendaftar jalur prestasi di luar zonasi apabila memenuhi syarat
Catatan : Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur Perpindahan Orang tua/Wali.
Untuk informasi selengkapnya link berikut ini :
Sedangkan untuk pendaftaran offline silahkan isi data diri pada link berikut :
- Log in to post comments